• Image Alt

Workshop dan Pleno Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Acara Workshop dan Pleno Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dibuka pada Senin, 26 Oktober 2020 oleh Rektor UPNVY, Bapak Dr. M. Irhas Effendi, MS. Rektor berharap bahwa dengan diadakannya kegiatan ini, dapat segera terbentuk dokumen SPMI yang baik, yang merupakan produk LP3M UPNVY menyusul produk riil sebelumnya, yaitu E-Learning SPADA WIMAYA. Di Indonesia, sistem penjaminan mutu pada Perguruan Tinggi diatur oleh Permenristekdikti nomor 62 tahun 2016. Pada peraturan tersebut tercantum siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi terdiri dari 5 tahapan, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Pada siklus tersebut, tahapan penetapan dan pelaksanaan adalah tugas dari Pimpinan Perguruan Tinggi, sedangkan evaluasi dan pengendalian adalah tugas dari Tim Auditor. Agenda pada hari pertama dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Wakil Rektor, Dekanat, Ketua Lembaga serta Sekretaris Lembaga, Kepala Biro dan Ketua SPI untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan dokumen standar SPMI Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Kemahasiswaan, Tata Kelola, Layanan Administrasi, dan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. 

Di hari kedua, 27 Oktober 2020 turut diundang pula narasumber, Bapak Johanes Pramana Gentur Sutapa, Dr., Ir., M.Sc yang menyampaikan materi mengenai pentingnya komitmen budaya mutu dari pimpinan. Menurut narasumber, SPMI memerlukan komitmen pemimpin agar tercipta budaya mutu yang menjadi etos kerja bersama. Beberapa hal yang perlu dijadikan fokus perhatian dalam SPMI diantaranya: Aktivitas pimpinan yang terkait sistem penjaminan mutu, Melihat lebih detail hubungan timbal balik input dan output/ outcome dalam Perguruan Tinggi, dan mengamati partisipasi staf dan mahasiswa dalam pengembangan budaya mutu dan proses penjaminan mutu. Bagaimana kita akan mencapai standar apabila belum memiliki standar yang ingin dicapai, penjaminan mutu berjalan efektif apabila memiliki tujuan yang jelas dan keterlibatan segenap sivitas akademika dengan komitmen tinggi dari pimpinan. LP3M bertugas membantu membuat standar, akan tetapi inisiatif dan tanggungjawab berada pada pimpinan.

Sebagai penutup, diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan 37 standar dokumen SPMI yang terdiri dari 8 Dokumen Standar SPMI Pendidikan, 8 Dokumen Standar SPMI Penelitian, 8 Dokumen Standar SPMI Pengabdian kepada Masyarakat, 4 Dokumen Standar SPMI Kemahasiswaan, 3 Dokumen Standar SPMI Tata Kelola, 5 Dokumen Standar SPMI Layanan Administrasi, dan 1 Dokumen Standar SPMI Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Selanjutnya dokumen tersebut akan diserahkan untuk mendapat review dan persetujuan dari Senat Universitas.