• Image Alt

Workshop Akreditasi Program Studi

Acara Workshop Akredirasi Program Studi dibuka pada Senin, 11 November 2020 oleh Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M), Bapak Partoyo, S.P., M.P., Ph.D. Menurut Bapak Ketua Lembaga, workshop ini diadakan oleh LP3M karena  selain bertugas untuk melaksanakan penjaminan mutu  internal UPN Veteran Yogyakarta, tugas lain yang juga menjadi tanggung jawab lembaga ini adalah penjaminan mutu eksternal, yaitu akreditasi. Dengan mengundang narasumber Dr. Swasono Rahardjo, S.Pd., M.Si. yang merupakan Validator asesmen kecukupan (AK), harapannya dapat menambah pengetahuan seluruh undangan, diantaranya ketua prodi, ketua jurusan, wakil dekan, dekan dan wakil rector agar dapat mengetahui persiapan apa saja atau langkah apa saja yang perlu dilakukan dalam mempersiapkan akreditasi.

Dalam sesi penyampaian materi, Dr. Swasono Rahardjo, S.Pd., M.Si. menyampaikan terlebih dahulu mengenai Instrumen Suplemen Konversi (ISK), yang terdiri dari : Kecukupan, Kualifikasi, dan Jabatan Akademik, DTPS; Kurikulum; SPMI; Pelampuan SN-DIKTI; Sistem pelacakan lulusan; Waktu tunggu; Kesesuaian bidang kerja; dan Kepuasan Pengguna. Butir-butir ISK PS Sarjana berkaitan dengan akreditasi program studi yang saat ini tidak lagi berupa nilai A, B, dan C, melainkan telah berubah menjadi Baik, Baik Sekali, dan Unggul, sesuai dengan surat keputusan menteri terbaru. Berdasarkan peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (2), ISK digunakan unruk melakukan konversi sebagai berikut:

  1. Dari peringkat terakreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul
  2. Dari peringkat terakreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali
  3. Dari peringkat terakreditasi C ke peringkat akreditasi Baik.

Narasumber juga menyampaikan alur penilaian dalam pengajuan akreditasi. Penilaian dimulai oleh validator asesmen kecukupan, yang bertugas menindaklanjuti atau melihat konsistensi antara skor yang diberikan oleh asesor dengan deskripsi yang ada di masing-masing butir. Berdasarkan rekomendasi tersebutlah asesor akan melakukan asesmen lapangan, yang akhirnya akan dilaporkan dan dinilai atau divalidasi kembali oleh validator asesmen lapangan (AL). Validator AL kemudian akan menyampaikan usulan, dan penentu terakhir adalah dewan eksekutif BAN-PT.