• Image Alt

WORKSHOP PENYUSUNAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI

Sleman - Pada Kamis, 20 Juni 2019 Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) UPN “Veteran” Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Penyusunan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS 4.0). Kegiatan ini dibuka oleh Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Bpk Dr. Mohammad Irhas Effendi, M.Si dengan Narasumber Bpk Sugiyono, Ph. D  selaku Dewan Eksekutif BAN PT. Rektor UPNVY dalam sambutannya mengapresiasi atas berlangsungnya acara ini karena sejalan dengan rencana akreditasi institusi  yang diharapkan terakreditasi A, dimana syaratnya antara lain program studi terakreditasi A (25%) selebihnya B dan tidak boleh ada yang terakreditasi C. Dengan kegiatan ini diharapkan program studi baru yang masih terakreditasi C segera meningkatkan akreditasinya. Dalam memperoleh akreditasi baru tentunya prodi harus menggunakan standard baru yang terdiri dari 9 kriteria, maka kegiatan ini menjadi sangat penting dan relevan. Sementara itu, Sugiyono, Ph. D selaku narasumber menyampaikan diberlakukannya standard baru hendaknya diikuti oleh perubahan mindset dalam penyusunan borang prodi. Perbedaan yang mendasar dalam penyusunan borang program studi adalah pada Outcome-based accreditation, dimana pada akreditasi program studi (APS) berfokus pada ketercapaian capaian pembelajaran lulusan, sedang pada akreditasi perguruan tinggi (APT) adalah ketercapaian visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi. Lebih lanjut, outcome-based accreditation tidak diartikan sebagai penilaian luaran dan outcome penyelenggaraan program studi atau perguruan tinggi saja, namun juga menilai pemenuhan SN-Dikti yang menyangkut input dan proses. Oleh karena itu penilaian akreditasi harus mencakup Input – Proses – Output – Outcome dari penyelenggaraan program studi. Dengan demikian untuk mencapai akreditasi unggul, perguruan tinggi wajib mengembangkan dan melaksanakan system penjaminan mutu internal (SPMI), yang di dalamnya terkandung aspek

penetapan standar pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi yang melampaui SN-Dikti. Hal ini mengingat antara lain: Penilaian akreditasi mengukur keefektifan dan konsistensi antara dokumen dan penerapan sistem manajemen mutu perguruan tinggi; Penilaian akreditasi mencakup aspek kondisi, kinerja, dan pencapaian mutu akademik dan non-akademik program studi atau institusi perguruan tinggi; Penilaian akreditasi didasarkan pada ketersediaan bukti yang sesungguhnya dan sah (evidence-based) serta ketertelusuran (traceability) dari setiap aspek penilaian. Demikian beberapa hal yang dapat kami laporkan dari kegiatan workshop dengan narasumber Bpk Sugiyono. Dalam kegiatan ini peserta juga dipandu untuk mengisi LKPS oleh Ibu Dr. Puji Lestari, M.Si. Diharapkan dengan pengisian LKPS ini prodi dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menyusun borang akreditasi prodi. Tentunya dukungan dan komitmen berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan akreditasi unggul. Akhir kata, semoga bermanfaat.(sie)