Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dibentuk oleh Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia No. 39 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPN “Veteran” Yogyakarta. Sebelumnya tugas pengembangan pembelajaran di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dilaksanakan oleh Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (P3AI) sedangkan penjaminan mutu dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM). Dengan ditetapkannya Permenristekdikti tersebut, maka kedua tugas yang semula terpisah dijadikan satu dan dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M). Namun demikian, untuk menjaga kontinuitas pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu, maka program kerja yang telah dilaksanakan oleh P3AI dan BPM pada periode sebelumnya tetap menjadi acuan bagi program kerja LP3M. LP3M sesuai Peraturan Menteri mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Rencana strategis (Renstra) LP3M mengacu dan menyesuaikan Renstra yang telah disusun oleh UPN “Veteran” Yogyakarta Tahun 202-2024. Dimana penekanan Renstra LP3M lebih pada tujuan dan sasaran strategis yang berkaitan dengan tugas LP3M yaitu melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu, sehingga analisis situasi maupun permasalahan strategis menyesuaikan dan mengacu pada analisis situasi dan permasalahan strategis UPN “Veteran” Yogyakarta setelah menjadi PTNB yang tercakup dalam Renstra UPN “Veteran” Yogyakarta Tahun 2020-2024. 

Sebagai sebuah lembaga yang berada di dalam organisasi UPN “Veteran” Yogyakarta, maka permasalahan strategis yang dihadapi tentunya mengacu pada permasalahan organisasi. Beberapa permasalahan strategis organisasi UPN “Veteran” Yogyakarta berkaitan dengan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu antara lain:

1.         Perkembangan globalisasi yang ditandai dengan meningkatnya mobilitas sumberdaya dan semakin cepatnya perubahan sosial-budaya telah menjadikan tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan tinggi. Bagi perguruan tinggi, hal ini merupakan keharusan strategis untuk tetap berada di garis depan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka menghasilkan produk dan proses pendidikan berkualitas dengan wawasan global sekaligus memberikan kontribusi bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional. Dalam hal ini, terdapat empat pilar kunci melakukan internasionalisasi perguruan tinggi, yaitu research quality, teaching quality, graduate employability, dan international outlook. Oleh karena itu perguruan tinggi diharapkan mampu memainkan peran kunci untuk merespon perubahan dengan cepat dan dapat menggunakan sumberdaya secara efisien dan efektif dalam rangka menjalankan proses pendidikan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang berkarakter, cerdas, dan terampil memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Modal utama yang harus dimiliki oleh sebuah perguruan tinggi berkelas dunia adalah suasana akademik yang mampu memacu perkembangan intelektualisme dan menghasilkan karya yang berguna yang didasari atas model manajemen yang kokoh dan tentu komitmen terhadap mutu yang ingin dicapai dalam penetapan World Class University

2.         Adanya globalisasi telah meningkatkan intensitas persaingan produk dan layanan jasa yang dibutuhan oleh masyarakat, di mana aspek kualitas menjadi isu utama dalam rangka membangun daya saing. Demikian pula halnya dengan pendidikan, dimana tuntutan akan adanya pendidikan yang berkualitas telah menjadi semakin mengemuka di kalangan pemangku kepentingan. Perguruan tinggi sebagai salah satu lembaga penyelenggara pendidikan dituntut untuk mampu mengelola pendidikan bermutu dalam rangka menghasilkan hasil sesuai dengan yang dijanjikan. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kewajiban bagi seluruh lembaga pendidikan sebagaimana telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam paradigma baru pendidikan tinggi yang dikenal dengan tetrahedron pendidikan tinggi telah menempatkan mutu sebagai inti dari prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. UPN “Veteran” Yogyakarta senantiasa terdorong untuk melaksanakan peningkatan mutu secara sistemik dan berkelanjutan dalam memberikan layanan pendidikan tinggi yang mampu memenuhi atau bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan berbasis KKNI. Selanjutnya, dilakukan pengembangan manajemen mutu yang lebih sistematis melalui inisiasi penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001-2008, ISO 9001-2015 dan IWA 2-2007.

3.         Paradigma baru perguruan tinggi mendorong perubahan peran dan proses penyelenggaraan lembaga pendidikan menuju knowledge creator melalui perencanaan strategis dengan pendekatan daya saing. Agar dapat melaksanakan peran dan proses tersebut dengan baik, maka aspek kesehatan lembaga harus mampu berfungsi secara optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi yang ditetapkannya. Kesehatan lembaga perguruan tinggi ditandai adanya visi dan misi yang kuat serta mampu mendorong motivasi dan komitmen seluruh anggota organisasi, sehingga memiliki struktur dan manajemen yang efektif dan efisien, serta memberikan wahana kerja yang kondusif bagi semua elemen dalam organisasi tersebut.

4. Peraturan Pemerintah nomor 121 Tahun 2014 tentang Pendirian UPN Veteran Yogyakarta di sebagai Perguruan Tinggi Negeri bawah Kemdikbud mengamanatkan bahwa UPN Veteran Yogyakarta adalah PTN bercirikan Belanegara. Adapun mandat pengembangan Pendidikan Belanegara diserahkan kepada LP3M dengan dibentuk Pusat Pengembangan Pembelajaran Belanegara.yang dipimpin oleh seroang Kepala Pusat. andat ini juga semakin nyata dengan terbitnya Permendikbud no 3 tahun 2020 tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memasukkan pendidikan belanegara sebagai salah satu bentuk Merdeka Belajar..