Benchmarking Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran di Universitas Udayana
Berdasarkan pelaksanaan Program Kerja LP3M UPN “Veteran” Yogyakarta Tahun 2024 tentang Bentuk dan Pelaksanaan Program Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pembelajaran maka dilakukan benchmarking LP3M UPN Veteran Yogyakarta ke Lembaga Penjaminan Mutu Universitas UDAYANA di Bali pada tanggal 11 – 13 November 2024. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk 1) Menjalin kerjasama antar universitas dan berbagi pengalaman tentang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutunya, dan 2) Promosi tentang profil UPN “Veteran” Yogyakarta secara umum dan tentang Fakultas dan program studi yang ada secara khususnya.
LP3M Udayana memiliki peran yang strategis dalam upaya-upaya yang berkaitan dengan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 99 OTK Universitas Udayana, LP3M mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. Selanjutnya dalam Pasal 100 OTK Udayana, disebutkan pula bahwa LP3M menyelenggarakan fungsi berikut: 1) Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; 2) Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; 3) Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran; 4) Pelaksanaan penjaminan mutu akademik; 5) Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik; 6) Pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan 7) Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Dalam penetapan standar Pendidikan, LP3M Udayana melakukan beberapa langkah dan penetapan prosedur penetapan profil, yaitu: 1) Rektor membentuk Tim yang akan ditugaskan Menyusun Standar Profil Lulusan . Tim dibentuk berdasarkan SK Rektor yang diketuai oleh Ketua LP3M Udayana, 2) Tim menyiapkan dan mempelajari berbagai bahan dalam menetapkan Standar Profil Lulusan Udayana, antara lain: a. Peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan tinggi; b. Statuta Udayana; c. Renstra Udayana; dan d. Dokumen evaluasi diri tahunan Udayana, 3) Tim menggunakan hasil studi pelacakan atau survai terkait untuk merumuskan Standar Profil Lulusan Udayana, 4) Tim melakukan benchmarking untuk memperoleh informasi, pengalaman, dan saran, 5) Tim melakukan analisis terhadap hasil dari langkah-langkah di atas, dengan pengujian terhadap visi dan misi Udayana, 6) Tim merumuskan draf awal Standar Profil Lulusan Udayana yang dapat menggunakan acuan ABCD yaitu Audience (Subjek), Behaviour (Predikat), Competence (Objek), dan Degree (Keterangan) atau menggunakan acuan lainnya, 7) Tim melakukan pembahasan mendalam dengan unsur pimpinan Udayana sehingga dihasilkan naskah draf Standar Profil Lulusan, 8) Tim menyelenggarakan uji publik terhadap draf Standar informasi yang dapat digunakan dalam penyempurnaan Standar Profil Lulusan tersebut, 9) Tim melakukan perbaikan perumusan draf Standar Profil Lulusan Udayana dengan memperhatikan hasil uji publik, termasuk memperbaki redaksi atau struktur Bahasa, 10) Tim melakukan verifikasi pernyataan isi Standar Profil Lulusan Udayana untuk memastikan tidak ada kesalahan gramatikal atau penulisan, 11) Tim menyampaikan rumusan draf Standar Profil Lulusan Udayana kepada Wakil Rektor I untuk diperiksa, 12) Jika tidak ada perbaikan, Wakil Rektor I menyampaikan draf Standar Profil Lulusan Udayana yang telah diperiksa kepada Rektor. Jika ada perbaikan, draf Profil dikembalikan kepada Tim untuk direvisi., 13) Rektor menyampaikan draf Standar Profil Lulusan Udayana yang telah diperiksa oleh Wakil Rektor I kepada Senat untuk dibahas dalam rapat senat dan mendapatkan persetujuan, 14) Setelah Senat menyetujui draf Standar Profil Lulusan Udayana, draf dikembalikan kepada Rektor untuk ditetapkan menjadi Peraturan Rektor, 15) Rektor menetapkan Peraturan Rektor tentang Standar Profil Lulusan Udayana. Kinerja SPMI, kepatuhan prodi dalam menjalankan sistem penjaminan mutu, upaya peningkatan akreditasi, kebijakan dan strategi Udayana. Berdasarkan pengalaman pengelolaan yang disampaikan oleh LP3M Udayana, pembagian dan penguatan peran penjaminan mutu di tingakat Fakultas dan Program Studi merupakan strategi yang terbukti berhasil untuk memaksimalkan kinerja Prodi dan UPPS dalam melaksanakan penjaminan mutu. Oleh karenanya, UPN “Veteran” Yogyakarta juga dapat mengupayakan percepatan dan penguatan peran tim penjaminan mutu di tingkat Program Studi dan Fakultas.