Workshop "Sosialisasi Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023"
Yogyakarta, 29 Agustus 2024 – Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta, diwakili oleh Johan Danu sebagai Kapus SPMI, mengikuti, Workshop “Sosialisasi Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023” di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tanggal 11 Januari 2024. Workshop dihadiri oleh 108 peserta secara daring yang merupakan perwakilan penggiat mutu dari berbagai universitas di DIY, sementara 76 peserta hadir secara langsung yang merupakan para pemangku kepentingan UGM, antara lain Dekan, Wakil Dekan Akademik, serta Tim Unit Penjaminan Mutu.
Acara dibuka oleh Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., selaku Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran. Dalam sambutannya, Prof. Wening menekankan akan pentingnya penjaminan mutu di lingkungan universitas. “Secara khusus di UGM, penjaminan mutu bergerak secara cepat dan terstruktur. Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPMRU) UGM melaksanakan evaluasi secara terus menerus kepada program studi sebagai bagian dari upaya pengendalian untuk peningkatkan mutu berkelanjutan di UGM. Harapannya setelah workshop ini dapat dipahami apa yang ada dalam peraturan supaya proses tranformasi dapat segera diimplementasikan dalam penjaminan mutu,” ucap Prof Wening.
Narasumber pada acara ini adalah Dr. Setyo Pertiwi, Anggota Tim Kerja Program SPMI, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan - Ditjen Diktiristek. Dr. Setyo Pertiwi menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 secara garis besar terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. SN-Dikti mencakup standar luaran, standar proses, dan standar masukan pendidikan, dengan diarahkan pada fokus terhadap upaya dan capaian hasil (standar luaran) untuk memenuhi kebutuhan pemberi kerja, sementara standar masukan dan proses menjadi persyaratan standar.
Dalam pembekalan ini, narasumber lain, yaitu Prof. Retno Widowati, Majelis Akreditasi BAN-PT, menyampaikan bahwa sesuai Amanah UU Nomor 12 Tahun 2012 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 menetapkan bahwa akreditasi wajib untuk semua Perguruan Tinggi dan Program Studi. Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab turut memeriahkan acara, memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami topik lebih lanjut dan mengatasi berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan Workshop.
Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret UPN ”Veteran” Yogyakarta untuk menyongsong perubahan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia serta mendukung upaya UPN “Veteran” Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.