Workshop Penyusunan Standar Mutu Sarana dan Prasarana Pembelajaran Ruang Kelas dan Laboratorium
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) UPN “Veteran” Yogyakarta hadir memenuhi undangan dari LP3M UPN “Veteran” Jatim secara luring pada Selasa-Rabu, 15-16 Maret 2022 dalam acara Wokshop Penyusunan Standar Mutu Sarana Dan Prasarana Pembelajaran Ruang Kelas Dan Laboratorium di Grand Mercure Hotel, Jl. Ahmad Yani, No.71, Margorejo Wonocolo, Surabaya. LP3M UPN “Veteran” Yogyakarta dihadiri secara luring oleh Sekretaris Lembaga, Kapus Pengembangan Pembelajaran, dan Kapus Penjaminan Mutu Internal, yang kesemuanya berkepentingan terhadap standar mutu sarana dan prasarana pembelajaran ruang kelas dan laboratorium. Pandemi membuat semua pembelajaran berlangsung secara daring atau online, akan tetapi di masa mendatang pembelajaran ruang kelas tetap akan dilaksanakan, demikian halnya dengan laboratorium sehingga review terhadap standar mutu sarana dan prasarananya tetap wajib dilakukan.
Acara dibuka oleh Ibu Prof. Dr. Indrawati Yuhertiana, MM. Ak. CA. CMA selaku Ketua LP3M UPN “Veteran” Jawa Timur sekaligus mewakili Rektor dikarenakan ada acara yang bersamaan. Acara dibuka dengan menyampaikan bahwa kita sering mendiskusikan SPMI terkait pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, akan tetapi pada kesempatan kali ini secara khusus bidang pendidikan, akan tetapi fokus detail pada sarana prasarana pembelajaran ruang kelas dan laboratorium. Sarana prasarana merupakan hal yang penting, menjadi standar minimal yang harus terpenuhi dalam banyak hal, tidak hanya pembelajaran.
Acara utama workshop dengan moderator Dr. I Nyoman Dita Pahang Putra, ST., MT. (Kapus PP – LP3M) yang memandu sesi utama dan mengawali dengan pertanyaan mengapa acara ini digawangi oleh LP3M? Sekedar mengingatkan kembali bahwa ini bukan hal baru, akan tetapi wajib kita ingat bahwa konsep pembelajaran adalah tidak hanya di dalam kelas, akan tetapi juga di luar kelas, sehingga sarana prasarana sekitar menjadi penting. Siswa bisa belajar dimanapun, akan tetapi perguruan tinggi wajib menyediakan salah satunya adalah standar minimal ruang kelas dan laboratorium, dan LP3M sebagai pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu berkepentingan dengan hal ini.
Acara utama pada hari 1 dengan narasumber: Dr. Eng. Siti Machmudah, S.T., M.Eng (Direktur Direktorat Pendidikan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Beliau menegaskan kembali Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020 tentang SN Dikti, terdapat sarana prasarana untuk Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyakarat. Sarana prasarana harus mendukung capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang masing-masing prodi tidak sama, akan tetapi dukungan sarana prasarana menjadi penentu bagi mahasiswa dan dosen agar nyaman belajar secara tatap muka. Dan hal tersebut adalah kewajiban PT, akan tetapi Prodi, Jurusan, dan Fakultas juga wajib membuat suasana rasa memiliki yang tinggi agar sarana yang disediakan PT terjaga dan berkelanjutan. Sarana minimal ada dalam pasal 34 (1) dan 35 (1) yang dapat dikategorikan menjadi perabot, peralatan Pendidikan, media Pendidikan, sarana teknologi informasi dan komunikasi, dan ruang kelas. ITS memiliki beberapa standar berikut sesuai kelas regular minimal 60 m2 untuk 40 mahasiswa, akan berbeda dengan kelas internasional yang disesuaikan standar internasional. Untuk laboratorium minimal 2 m2 per siswa. Perabot harus yang dapat dipindah, dengan pertimbangan apabila mahasiswa perlu diskusi kelompok, akan memudahkan bergeser tempat, juga wifi dengan bandwidth sesuai standar UNESCO.
Standar ini juga perlu review, misal pandemi terkait prokes maka harus ada jendela terbuka, sementara desain ruang ber-ac semua tertutup, LCD dengan kabel colokan sudah tidak relevan lagi, karena sudah ada wifi dan sarana yang lebih canggih. Sarana prasarana tidak boleh mengabaikan keselamatan dan keamanan, misalnya ada tanda lantai sedang licin, tanda untuk tangga naik, dan berbagai tanda lainnya bagi pengguna. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang berisi tanya jawab dan konfirmasi tambahan standar, misalnya akses keluar masuk yang aman apabila terjadi kebakaran atau gempa bumi, terkait prokes dengan pembatasan jumlah siswa, apakah perlu penambahan ruang, atau memang membatasi jumlah siswa. Jawabnya adalah mengoptimumkan hybrid dengan catatan sarana prasarana di kelas optimum untuk hybrid. Optimalisasi penggunaan idle capacity ruangan yang bukan gedung departemen atau jurusan. Kita tidak perlu Gedung baru, yang diperlukan adalah manajemen kelas dan optimalisasi sarana prasarana. Sarana prasarana merupakan integrasi dalam PT, sehingga PT memprioritaskan dengan program kerja semua prodi, termasuk fasilitas bandwith. Dan monev adalah setiap bulan sehingga dapat diketahui dinamika kebutuhan dan skala prioritas yang sesuai pada waktunya. Semua sarana prasarana adalah terpusat dan semua wajib mengikuti arahan, misalnya fasilitas kamar mandi, kelas, dan lain-lain. Acara dilanjutkan dengan penyusunan standar per prodi. Hal ini dilakukan karena standar pembelajaran dan laboratorium menyesuaikan dengan CPL setiap prodi, harapannya akan tampak kebutuhan yang sama, akan menjadi terpadu.
Acara pada hari kedua masih melanjutkan bagaimana standar sarana prasarana harus dibuat, bukan persoalan PT berusia berapa dan juga anggaran, akan tetapi lebih pada goodwill. Terdapat PT muda yang belum lama berdiri, akan tetapi menjadi rujukan sebuah benchmarking sarana prasarana, bukan karena anggaran banyak, tetapi memiliki komitmen membahagiakan mahasiswa yang dititipkan orang tua, hal ini merupakan goodwill. Paparan selanjutnya tentang standarisasi pembelajaran di laboratorium disampaikan oleh Prof. Erna Suryani, ST., MT., Ph.D. Beliau memaparkan bahwa capaian pembelajaran adalah yang utama yang wajib ditentukan dengan tujuan menilai kemajuan dan hasil pembelajaran yang terukur. Laboratoroium adalah tempat kegiatan dalam proses pembelajaran sebagai pendekatan antara teori dan praktik dari berbagai macam disiplin ilmu. Laboratorium harus memenuhi (1) safety induction, (2) standar sarana laboratorium, (3) standar prasarana laboratorium, (4) peraturan laboratorium, dan (5) sosialisasi laboratorium. Dan telah terdapat dalam SN Dikti Pasal 49 (ayat3): Sarana dan prasarana penelitian (laboratorium) sebagaimana yang dimaksud harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan (situasi dan kondisi yang kondusif), dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. Pelampuan: Setiap laboratorium harus dilengkapi alat pemadam kebakaran, P3K, dan sarana penanganan limbah B3, dilarang merokok dan membawa makanan, serta makan dan minum di laboratorium.