• Portal UPN
logo-img
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu


UPN "VETERAN" Yogyakarta
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • SPM-PT
    • Sekilas LP3M
    • Struktur Organisasi
  • Kelompok
    • Daftar Auditor Keuangan
    • Daftar Auditor Akademik
    • Tim Auditor dan Pelaksana Penjaminan Mutu
    • Asesor BKD
    • Asesor Akreditasi
  • SPMI
    • Tentang SPMI
    • Dokumen SPMI 2017
    • Struktur SPMI
    • Dokumen SPMI 2020, 2022
    • Standar Operasional Prosedur
    • Independensi Pelaksanaan SPMI
  • Akreditasi
    • Status Akreditasi
    • Pengajuan Akreditasi
    • Instrumen Akreditasi Program Studi (APS) 4.0 BAN-P
    • Instrumen Suplemen Konversi APT dan APS BAN-PT 202
    • Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi
    • Pembukaan Prodi Baru
    • Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) 3.0 BA
    • Akreditasi Internasional
      • Persiapan Kreditasi
  • Laporan
    • Laporan Kegiatan 2020
    • Laporan Kegiatan 2021
    • Laporan Kegiatan 2022
    • Laporan Kegiatan 2023
    • Laporan Kegiatan 2024
    • Laporan Kegiatan 2025
    • Laporan ISO
    • Benchmarking
    • Panduan Aplikasi LP3M
    • Laporan Hasil Survei Kepuasan
  • MBKM
    • Magang dan Studi Independen Bersertifikat
    • Sosialisasi MBKM
    • Kampus Mengajar
  • Kompetensi
    • Auditor Tersertifikasi 2020
    • Auditor Tersertifikasi 2021
    • Auditor Tersertifikasi 2022
    • Fasilitator SPMI
    • AUDITOR TERSERTIFIKASI 2024
    • Asesor BKD 2021
    • Dosen Tersertifikasi BNSP
  • Buku Panduan
  • Bela Negara
    • LKBB - BN 2023
    • JAMBORE 2023
  • PPID
  • International Collaboration
  • Download
  • Home
  • Berita
  • PENYUSUNAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI

PENYUSUNAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI

  • 04 November 2019, 00:00 AM
  • Oleh : Admin
  • Berita
  • 690
PENYUSUNAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI

Yogyakarta, 26 Oktober 2019 – Menghadapi era revolusi industry 4.0 dan Peraturan BAN PT No. 2 tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, UPN “Veteran” Yogyakarta melalui LP3M mencoba mengembangkan standard pendidikan tinggi yang telah dimilikinya. Adapun landasan hukum yang mendasarinya adalah: Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Dalam peraturan tsb, Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) terdiri dari Standar Nasional  Pendidikan Tinggi (SN Dikti)  dan  Standar Dikti ditetapkan perguruan tinggi.  SN Dikti sebagaimana tertuang dalam Permenristik Dikti No. 44 tahun 2015 yang terdiri dari 8 standar pendidikan, 8 standar penelitian dan 8 standar pengabdian kepada masyarakat dan merupakan standard minimal. Standard dikti yang ditetapkan perguruan tinggi terdiri dari standard akademik dan standard non akademik. Diharapkan standard dikti yang ditetapkan perguruan tinggi dapat melampaui SN Dikti. Melampaui SN Dikti ditentukan oleh visi perguruan tinggi. Adapaun melampaui dapat melebihi secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Pelampauan SN Dikti secara kualitatif adalah jenis standard dengan kadar (harkat) spesifikasi/persyaratan/criteria yang lebih tinggi dari SN Dikti, misal: pada SN Dikti masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, pada Standar Dikti masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program sarjana. Adapun melampaui secara kuantitatif  adalah standard di luar yang diatur dalam SN Dikti, missal: dalam SN Dikti tidak diatur standard kerjasama perguruan tinggi maka penetapan standard kerjasama perguruan tinggi oleh PT merupakan pelampauan terhadap SN Dikti. Demikian gambaran dari kegiatan penyusunan pengembangan standard dikti, semoga bermanfaat bagi organisasi. (sie)

Previous Next

Rilis Berita

Review Dan Revisi Relevansi Kriteria Penilaian SKBNI

25 Oktober 2025    Admin LP3M

Sinkronisasi Aplikasi Pandu Audit Mutu Internal (AMI) sesuai Permen 39 Tahun 2025

23 Oktober 2025    Admin LP3M

Navigating the Ethical Landscape of Artificial Intelligence in Higher Education: LPMPP UPN Veteran Yogyakarta Dorong Kesadaran Etika AI di Kampus

21 Oktober 2025    Admin LP3M

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) AKREDITASI INTERNASIONAL ASIIN

21 Oktober 2025    Admin LP3M

Tindak Lanjut Kegiatan Implementation of Agreement between Hanoi University of Mining and Geology (HUMG) and LPMPP UPN "Veteran" Yogyakarta melalui Kolaborasi Tridharma Internasional

16 Oktober 2025    Admin LP3M

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran

UPN "VETERAN" Yogyakarta

  • Jalan Padjajaran (Lingkar Utara), Condong Catur, Sleman, Yogyakarta, Indonesia. 55283
  • lp3m@upnyk.ac.id
  • (0274) 486733

Layanan

Link Terkait

Sosial Media

© Copyright 2023.