PENYUSUNAN STANDAR PENDIDIKAN TINGGI
Yogyakarta, 26 Oktober 2019 – Menghadapi era revolusi industry 4.0 dan Peraturan BAN PT No. 2 tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, UPN “Veteran” Yogyakarta melalui LP3M mencoba mengembangkan standard pendidikan tinggi yang telah dimilikinya. Adapun landasan hukum yang mendasarinya adalah: Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Dalam peraturan tsb, Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti ditetapkan perguruan tinggi. SN Dikti sebagaimana tertuang dalam Permenristik Dikti No. 44 tahun 2015 yang terdiri dari 8 standar pendidikan, 8 standar penelitian dan 8 standar pengabdian kepada masyarakat dan merupakan standard minimal. Standard dikti yang ditetapkan perguruan tinggi terdiri dari standard akademik dan standard non akademik. Diharapkan standard dikti yang ditetapkan perguruan tinggi dapat melampaui SN Dikti. Melampaui SN Dikti ditentukan oleh visi perguruan tinggi. Adapaun melampaui dapat melebihi secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Pelampauan SN Dikti secara kualitatif adalah jenis standard dengan kadar (harkat) spesifikasi/persyaratan/criteria yang lebih tinggi dari SN Dikti, misal: pada SN Dikti masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, pada Standar Dikti masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program sarjana. Adapun melampaui secara kuantitatif adalah standard di luar yang diatur dalam SN Dikti, missal: dalam SN Dikti tidak diatur standard kerjasama perguruan tinggi maka penetapan standard kerjasama perguruan tinggi oleh PT merupakan pelampauan terhadap SN Dikti. Demikian gambaran dari kegiatan penyusunan pengembangan standard dikti, semoga bermanfaat bagi organisasi. (sie)